Journal Kebijakan Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Ditinjau Dari Penegakan Hukum
Keywords:
Policy, Elimination of Administrative Sanctions, Motor Vehicle Tax, DiscretionAbstract
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Apakah kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan penegakan hukum admnistrasi 2) Bagaimana akibat hukum kebijakan penghapusan sanksi pajak kendaraan bernmotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ditinjau dari penegakan hukum admnistrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif dengan Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian ini menunjukan penelitian ini menunjukkan bahwa Penegakan hukum di bidang perpajakan diwujudkan dalam bentuk pemberian sanksi admnistrasi, namun pemerintah daerah memberi kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaraan bermotor atau dikenal dengan nama lain pemutihan pajak bukanlah bentuk penegakan hukum melainkan meningkatkan pendapatan daerah maupun negara dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian penggunaan diskresi oleh kepala daerah dalam memberikan kebijakan penghapusan sanksi admnistrasi pajak kendaraan bermotor, secara berulang setiap tahun menurut kajian penulis terdapat perbuatan “tidak sesuai dengan tujuan Wewenang yang diberikan dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik” yang dilakukan oleh kepala daerah tentu hal tersebut menimbulkan akibat hukum karena penggunaan kewenangan yang dimiliki oleh kepala daerah dilaksanakan dengan tujuan lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hangoluan Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.