Perkawinan Pasu-Pasu Raja Pada Masyrakat Adat Batak Dalam Prespektif Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Ilham Naibaho Universitas Jambi

Keywords:

Perkawinan pasu-pasu raja

Abstract

The purpose of this study was to determine the legal consequences of pasu-pasu raja marriage in the Perspective of Law Number 1 of 1974 concerning marriage, as well as to analyze the causes of pasu-pasu raja marriages that are still carried out in the Batak Toba indigenous community in Muara District. The research method used is juridical empirical with purposive sampling technique. The results of the research show that the legal consequence of marriage between pasu-pasu raja in the Perspective of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage in Article 2 Paragraph (1) states that a marriage between pasu- pasu raja is a marriage that is not in accordance with the teachings of the Christian religion, so that it is subject to church strategy law in the form of limitation of rights as a congregation or issued as a church congregation. Whereas in Article 2 Paragraph (2) the legal consequence of the marriage law of pasu-pasu raja is that the marriage does not have legal force and permanent legal protection so that in the eyes of State law, the marriage of the king pairs is invalid and has an impact on; 1) the wife is not considered as a legal wife; 2) children who are born illegally and only have a civil legal relationship with their mother and their mother's family; 3) loss of the right to claim gonogynic property, the right to demand a living and inheritance. The factors causing pasu-pasu raja marriages are still carried out, among others: 1) the level of education; 2) low legal awareness factor; 3) polygamy factor; 4) social relations factors; and 5) heredity.

 Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum perkawinan pasu-pasu raja dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, serta untuk menganalisis faktor penyebab perkawinan pasu-pasu raja masih dilaksanakan pada masyarakat adat Batak Toba di Kecamatan Muara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan teknik penarikan sampel dengan teknik purposive sampling. Hasil penelitian bahwa Akibat hukum perkawinan pasu-pasu raja dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 2  Ayat (1) bahwa perkawinan pasu-pasu raja adalah perkawinan tidak sesuai dengan ajaran agama kristen, sehingga berakibat dikenakan hukum siasat gereja berupa pembatasan hak-hak sabagai jemaat atau dikeluarkan sebagai jemaat gereja. Sedangkan dalam Pasal 2 Ayat (2) akibat hukum perkawinan pasu-pasu raja adalah tidak dicatatnya perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum dan perlindungan hukum yang tetap sehingga di mata hukum Negara perkawinan pasu-pasu raja tidak sah dan berdampak pada; 1)isteri tidak dianggap sebagai isteri yang sah; 2)anak yang dilahirkan tidak sah dan hanya ada hubungan hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya; 3)hilangnya hak menuntut atas harta gono-gini, hak menuntut nafkah dan harta waris. Faktor penyebab masih dilaksanakannya perkawinan pasu-pasu raja antara lain: 1)faktor tingkat pendidikan; 2)faktor rendahnya kesadaran hukum; 3)faktor poligami; 4)faktor hubungan sosial; dan 5)faktor keturunan.

Downloads

Published

2022-11-20