Perlindungan Pada Pengirim Dana Electronic Fund Transfer di Indonesia

Authors

  • Lintang Asri Universitas Jambi

Keywords:

Transfer Dana Elektronik, Perlindungan

Abstract

This study aims to determine and analyze the legal protection of the sender of funds using the services of Electronic Fund Transfer (EFT) and Dispute Resolution Efforts in Legislation Related to Electronic Funds Transfer. The method used is normative juridical. The results of the study indicate that the legal relationship between the parties in fund transfer activities is a contractual relationship and efforts to resolve electronic funds transfer problems depend on case by case with different legal applications. There are two theories to determine who is legally responsible for the error/fraud, namely the reasonable care theory and the disclaimer theory. Banks and non-bank institutions that are providers of fund transfers have an obligation to be careful, if they are legally deemed negligent, then the bank must be held responsible. From the results of this study, it is expected that there will be further regulations regarding fund transfers considering the increasingly sophisticated technological developments so that financial activities have shifted from conventional banks to other financial institutions that are more modern in nature.

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum terhadap pengirim dana menggunakan jasa Electronic Fund Transfer (EFT) dan Upaya Penyelesaian Sengketa dalam Peraturan Perundang-Undangan Terkait Transfer Dana Elektronik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hubungan hukum antara para pihak dalam kegiatan transfer dana adalah hubungan kontraktual dan upaya dalam penyelesaian masalah transfer dana elektronik bergantung terhadap kasus per kasus dengan penerapan hukum yang berbeda-beda. Terdapat dua teori untuk menentukan siapakah yang bertanggung jawab secara hukum terhadap kekeliruan/penipuan tersebut, yaitu reasonable care theory dan disclaimer theory. Bank dan lembaga non-bank yang merupakan penyelenggara transfer dana memiliki kewajiban untuk berhati-hati, jika dia secara hukum dianggap lengah, maka bank tersebut harus bertanggung jawab. Dari hasil penelitian ini diharapkan adanya peraturan lebih lanjut mengenai transfer dana mengingat perkembangan teknologi yang semakin canggih sehingga kegiatan keuangan sudah beralih dari bank yang bersifat konvensional menjadi lembaga keuangan lain yang lebih bersifat modern.

Downloads

Published

2022-11-20