Penyelesaian Perkara Lalu Lintas Berbasis E-Tilang Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana
Keywords:
E-tilang, lalu lintas, asas peradilanAbstract
This study aims to determine the mechanism for implementing E-Tilang in handling traffic violations and to determine the connection between solving traffic cases using E-Tilang on the principle of fast and low cost. The research method used is normative juridical research, research that has a tendency to image law as a prescriptive discipline, only sees law from the point of view of its norms, which are prescriptive. The results of this study are the mechanism for implementing E-Tilang, namely the mechanism for handling traffic violations by using an online application with an integrated database between the Indonesian National Police, District Courts, District Attorneys, Banks. In the implementation of E-tickets in the field, there are still shortcomings, namely there are still some police officers in the field who do E-tickets to motorists but do not enter the ticket registration number into the application, poor internet connection, and community delays in paying ticket fines and taking evidence. ticket, thus hampering the ticketing process. The settlement of criminal acts of traffic violations using E-Tilang has used the principles of fast, simple and low-cost justice.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penerapan E-Tilang dalam penanganan pelanggaran lalu lintas dan untuk mengetahui keterkaitan penyelesaian kasus lalu lintas dengan menggunakan E-Tilang dengan prinsip cepat dan biaya rendah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, penelitian yang cenderung mencitrakan hukum sebagai disiplin ilmu yang bersifat preskriptif, hanya melihat hukum dari sudut norma-normanya yang bersifat preskriptif. Hasil dari penelitian ini adalah mekanisme penerapan E-Tilang yaitu mekanisme penanganan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi online dengan database yang terintegrasi antara POLRI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bank. Dalam penerapan E-ticket di lapangan masih terdapat kekurangan yaitu masih ada beberapa petugas kepolisian di lapangan yang melakukan E-ticket kepada pengendara tetapi tidak memasukkan nomor registrasi tiket ke dalam aplikasi, koneksi internet yang buruk, dan keterlambatan masyarakat dalam membayar denda tilang dan pengambilan barang bukti. tiket, sehingga menghambat proses ticketing. Penyelesaian tindak pidana pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan E-Tilang telah menggunakan prinsip keadilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hangoluan Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.