Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan
Keywords:
Criminal Liability, Corruption and Procurement of Goods and ServicesAbstract
The objectives of the study are: 1)To find out and analyze the regulation of criminal responsibility for the perpetrators of corruption in the procurement of goods and services in the laws and regulations. 2)To find out and analyze errors and criminal sanctions for perpetrators of corruption in the procurement of goods and services as a basis for criminal liability. With these objectives, the problems discussed are: 1)How is the regulation of criminal liability for perpetrators of corruption in the procurement of goods and services in the laws and regulations? 2)What are the mistakes and criminal sanctions for the perpetrators of corruption in the procurement of goods and services as the basis for criminal liability? With the formulation of the problem, the research method used is normative juridical research with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The legal materials collected are: primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The analysis of the collected legal materials is carried out by means of inventorying, systematizing and interpreting. The results of the study show that: 1)The regulation of criminal liability for perpetrators of Corruption Crimes Procurement of Goods and Services in Legislation is regulated in Act Number 20 of 2001 concerning Amendments to Act Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption, as formulated Article 2 and Article 3, Article 6, 11, 12 letters a, b, c, d and Article 13, Article 8 and Article 10, Article 12 letters e, f, g, Article 7 and Article 12 letter h, Article 12 letter j, and Article 12 B and Article 12 C. While the accountability of perpetrators of criminal acts of corruption is regulated in Presidential Regulation Number 12 of 20021 concerning Amendments to Regulation Number 16 of 2018 concerning Procurement of Government Goods/Services, but in its implementation law enforcers only assess corruption from the elements of the article on criminal acts of corruption. 2)Errors and Criminal Sanctions Perpetrators of Corruption Crimes Procurement of Goods and Services as a Basis for Criminal Liability, in addition to considering the elements of the articles of corruption charged by the Public Prosecutor and the facts in the trial, the Panel of Judges also considers justifications and excuses, especially Article 51 paragraph (1) and Article 44 of the Criminal Code. Recommendations to: 1)Policy makers, to make regulations on the procurement of goods and services in the form of laws in order to provide a strong legal basis, because the regulation of procurement of goods and services through a presidential regulation does not provide a strong legal basis. 2) So that the procurement plan PA/KPA can be announced widely and openly in order to get as many bidders as possible so that goods and services are more effective and efficient.
ABSTRAK
Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dalam peraturan perundang-undangan. 2)Untuk mengetahui dan menganalisis kesalahan dan sanksi pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa dalam peraturan perundang-undangan? 2)Bagaimana kesalahan dan sanksi pidana pelaku tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa sebagai dasar pertanggungjawaban pidana? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Peraturan Perundang-Undangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perumusan Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 6, 11, 12 huruf a, b, c, d dan Pasal 13, Pasal 8 dan Pasal 10, Pasal 12 huruf e, f, g, Pasal 7 dan Pasal 12 huruf h, Pasal 12 huruf j, dan Pasal 12 B dan Pasal 12 C. Sedangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20021 tentang Perubahan Perturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, namun dalam implementasinya penegak hukum hanya menilai tindak pidana korupsi dari unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi. 2)Kesalahan Dan Sanksi Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Sebagai Dasar Pertanggungjawaban Pidana, selain mempertimbangkan unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Hakim juga mempertimbangkan alasan pembenar dan pemaaf terutama Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 44 KUHP. Rekomendasi kepada: 1)Kepada pembuat kebijakan, agar membuat Regulasi Pengadaan barang dan jasa dalam bentuk undang-undang dalam rangka memberi landasan hukum yang kuat, karena pengaturan pengadaan barang dan jasa melalui suatu peraturan presiden kurang memberi landasan hukum yang kuat. 2)Agar PA/KPA rencana pengadaan dapat diumumkan secara luas dan terbuka untuk mendapatkan peserta lelang sebanyak mungkin sehingga barang dan jasa lebih efektif dan efesien.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Hangoluan Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.