Perampasan Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pengembalian Aset Negara

Perampasan Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pengembalian Aset Negara

Authors

  • cepy indra gunawan universitas jambi

Keywords:

Barang Bukti, Pencucian Uang, Aset Negara

Abstract

The objectives of the study are: 1)To and analyze the regulation of the seizure of evidence in the crime of money laundering in the context of returning State Assets. 2)To and analyze to find out the legal consequences of setting up evidence in the crime of money laundering in relation to the payment of money in the context of returning State Assets. With this aim in mind, the issues discussed are: 1)How is the regulation of the confiscation of evidence in the crime of money laundering in the context of returning state assets? 2)What are the legal consequences of the regulation of evidence on the crime of money laundering in relation to the payment of money in the context of returning state assets? With the formulation of the problem, the research method used is normative juridical research with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The legal materials collected are: primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The analysis of the collected legal materials is carried out by taking inventory, systematizing and interpreting. The results of the study show that: 1)Arrangements for the confiscation of evidence in the crime of money laundering in the context of returning state assets have been regulated in Article 67 of Act Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering, but there is a void in the procedural law for the implementation of Article 67 Law Number 8 of 2010 concerning the Prevention and Eradication of the Crime of Money Laundering, to fill the void in the procedural law referred to by the Supreme Court of the Republic of Indonesia, the Supreme Court of the Republic of Indonesia issued Supreme Court Regulation Number 1 of 2013. 2)Legal Consequences for Setting Evidence on Money Laundering in Relation Payment of money in the context of returning state assets is legal and legally binding, because the confiscation is preceded by confiscation and based on a court decision that has been inkracht. Recommendations to policy makers: 1)That the Draft Law on Asset Confiscation be discussed and ratified immediately, because there are three paradigm shifts in criminal law enforcement. 2)So that law enforcers are thorough and very careful in conducting investigations on assets suspected of being obtained from money laundering crimes, because it is possible that someone who has legal wealth, but because of fear or lack of adequate legal knowledge, is trapped in the burden evidence imposed on him.

Abstrak

Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk dan menganalisis mengetahui pengaturan  perampasan barang bukti pada tindak pidana pencucian uang dalam rangka pengembalian Aset Negara. 2)Untuk dan menganalisis mengetahui akibat  hukum  pengaturan barang bukti pada tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya pembayaran uang dalam rangka pengembalian Aset Negara. Dengan tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana  Pengaturan  Perampasan Barang Bukti Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pengembalian Aset Negara? 2)Bagaimana  Akibat  Hukum  Pengaturan Barang Bukti Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kaitannya Pembayaran Uang Dalam Rangka Pengembalian Aset Negara? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case  approach). Bahan hukum yang dikumpulakan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakukan dengan cara menginventarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pengaturan  Perampasan Barang Bukti Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Rangka Pengembalian Aset Negara sudah diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun  terdapat kekosongan hukum acara untuk pelaksanaan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,  untuk mengisi kekosongan hukum acara dimaksud Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. 2)Akibat  Hukum  Pengaturan Barang Bukti Pada Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kaitannya Pembayaran Uang Dalam Rangka Pengembalian Aset Negara adalah sah dan mengikat secara hukum, karena perampasan didahului dengan penyitaan dan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Rekomendasi kepada pembuat kebijakan: 1)Agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan, karena  terdapat tiga perubahan paradigma dalam penegakan hukum pidana. 2)Agar Penegak hukum teliti dan sangat berhati-hati dalam melakukan penyidikan atas aset yang dicurigai diperoleh dari tindak pidana pencucian uang, karena tidak tertutup kemungkinan seseorang yang memiliki kekayaan yang sah, namun karena takut ataupun tidak memiliki pengetahuan hukum yang memadai, terjebak pada beban pembuktian yang dibebankan kepadanya.

Downloads

Published

2022-05-15

Issue

Section

Articles