Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus Realis)

Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus Realis)

Authors

  • Dony Tarmizi Dony Tarmizi Universitas Jambi

Keywords:

Kebijakan Penegakan Hukum, Perbarengan Perbuatan Pidana, Concursus Realis

Abstract

The objectives of the research are: 1)To find out and analyze the regulation of criminal law enforcement policies against concurrent criminal acts (concursus realis), 2)To find out and analyze future policies on criminal law enforcement regulations against concurrent criminal acts (concursus realis). With these objectives, the issues discussed are: 1)How is the Policy Setting for Criminal Law Enforcement Against Concurrent Criminal Acts (Concursus Realis)? 2)What are the future policies for regulating criminal law enforcement against concurrent criminal acts (concursus realis)? With the formulation of the problem, the research method used is normative juridical research with a statute approach, a conceptual approach, and a case approach. The legal materials collected are: primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The analysis of the collected legal materials is carried out by means of inventorying, systematizing and interpreting. The results of the study show that: 1)The regulation of the Criminal Law Enforcement Policy Against Concurrent Criminal Acts (Concursus realis) in Article 65 of the Criminal Code is correct, it's just that the enforcement of criminal law in the criminal justice system does not consistently apply it, as a result there is injustice between criminals. 2)Future Policies Regulating Criminal Law Enforcement Against Concurrent Criminal Acts (Concursus realis) must be emphasized so that criminal law enforcers do not hesitate and have the same understanding. Recommendations to policy makers: 1)It is hoped that the concurrent application of criminal acts (Concursus realis) can be carried out consistently so that both perpetrators and victims receive the fairest possible justice. 2)It needs a policy from criminal law enforcement to make joint regulations in handling cases of concurrent criminal acts (Concursus realis) whose application starts from investigation, prosecution to court hearings.

Abstrak

Tujuan penelitian adalah: 1)Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan kebijakan penegakan hukum pidana terhadap perbarengan perbuatan pidana (concursus realis), 2)Untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan ke depan pengaturan penegakan hukum pidana terhadap perbarengan perbuatan pidana (concursus realis). Dengan Tujuan tersebut maka masalah yang dibahas adalah: 1)Bagaimana  Pengaturan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus Realis)? 2)Bagaimana  Kebijakan Ke Depan Pengaturan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus Realis)? Dengan perumusan masalah tersebut maka metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case  approach). Bahan hukum yang dikumpulkan adalah: bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum yang terkumpul dilakakukan dengan cara menginvertarisasi, mensistimatisasi dan menginterpretasikan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1)Pengaturan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus realis) dalam Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah tepat, hanya saja dalam penegakan hukum pidana pada sistem peradilan pidana tidak konsisten menerapkannya, akibatnya terjadi ketidakadilan antara pelaku tindak pidana. 2)Kebijakan Ke Depan Pengaturan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Perbarengan Perbuatan Pidana (Concursus realis) harus dipertegas sehingga penegak hukum pidana tidak ragu dan mempunyai pemahaman yang sama. Rekomendasi kepada pembuat kebijakan: 1)Diharapkan dalam Penerapan perbarengan perbuatan pidana (Concursus realis) dapat dilakukan secara konsisten sehingga baik pelaku maupun korban memperoleh keadilan seadil-adilnya. 2)Perlu kebijakan dari penegak hukum pidana untuk membuat peraturan bersama dalam penangan perkara Perbarengan perbuatan pidana (Concursus realis) yang penerapan dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga sidang pengadilan.

Downloads

Published

2022-05-12

Issue

Section

Articles