Journal Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia

Authors

  • Hana Nabilah Khairunnisa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi

Keywords:

Alternative Dispute Resolution, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Business Disputes, Mediation, Mediasi, Sengketa Bisnis

Abstract

The purpose of this study is 1) To determine and analyze mediation arrangements in resolving business disputes according to Indonesian laws and regulations; 2) To find out and analyze the formulation of future business dispute resolution mediation arrangements in Indonesia. As for the formulation of the problem 1) What are the mediation arrangements in resolving business disputes according to Indonesian laws and regulations?; 2) What is the formulation of the future business dispute settlement mediation arrangements in Indonesia?. This research uses normative juridical research methods with a statute approach and a conceptual approach. The final results show that: Mediation arrangements in the settlement of business disputes are regulated in Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, but the law does not clearly and decisively determine the mechanisms or procedures for mediation because mediation is only regulated in just one article. The mechanism for resolving business disputes through mediation in court is further regulated in Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation in Courts. Meanwhile, the difference in out-of-court mediation lies in the agreement to be reached and implemented by the parties. 2) the formulation of regulations regarding settlement of business disputes through mediation requires a clear and firm legal basis in the form of regulations in law to guarantee legal certainty. The mechanism for carrying out mediation in resolving business disputes is carried out in accordance with the guidelines contained in Supreme Court Regulation Number 1 of 2016 concerning Mediation in Courts which can be used as guidelines in resolving business disputes both inside and outside the court. The qualification of the mediator in resolving business disputes must be a judge or legal expert who is knowledgeable about business law and has a mediator certificate from an institution that has obtained accreditation from the Supreme Court of the Republic of Indonesia. The appointment of a mediator must also meet the requirements for personal ability and requirements related to disputes between the parties. In the context of legal renewal related to arrangements regarding settlement of business disputes through mediation, that amendment to Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution must be carried out immediately by adding several articles regarding mediation, especially related to the mechanism for carrying out mediation both inside and outside the court to ensure legal certainty. In addition to the mechanism for carrying out the mediation, the provisions that need to be added are regarding the qualifications of the mediator. The mediator plays a very important role in the course of mediation so as to achieve peace for the parties to a business dispute.

Abstrak

Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis menurut peraturan perundang-undangan Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis formulasi pengaturan mediasi penyelesaian sengketa bisnis kedepannya di Indonesia. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis menurut peraturan perundang-undangan Indonesia?; 2) Bagaimanakah formulasi pengaturan mediasi penyelesaian sengketa bisnis kedepannya di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil akhir menunjukan bahwa: 1) Pengaturan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, namun undang-undang tersebut tidak menentukan dengan jelas dan tegas mengenai mekanisme atau prosedur mediasi karena mediasi hanya diatur dalam satu pasal saja. Mekanisme penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi di Pengadilan selanjutnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan. Sedangkan perbedaan mediasi di luar Pengadilan terletak pada kesepakatan yang akan dicapai dan dilaksanakan oleh para pihak. 2) formulasi pengaturan tentang penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi perlu adanya landasan hukum yang jelas dan tegas berupa pengaturan dalam undang-undang agar menjamin kepastian hukum. Mekanisme pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa bisnis dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam penyelesaian sengketa bisnis baik didalam maupun diluar pengadilan. Kualifikasi mediator dalam penyelesaian sengketa bisnis haruslah seorang Hakim atau ahli hukum yang menguasai tentang seputar hukum bisnis dan mempunyai sertifikat mediator dari lembaga yang telah memperoleh akriditasi dari Mahkamah Agung RI. Pengangkatan mediator juga harus memenuhi persyaratan kemampuan personal dan persyaratan yang berhubungan dengan masalah sengketa para pihak. Dalam rangka pembaharuan hukum terkait pengaturan mengenai penyelesaian sengketa bisnis melalui mediasi, bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa harus segera dilakukan dengan cara penambahan beberapa pasal mengenai mediasi, khususnya terkait dengan mekanisme pelaksanaan mediasi baik didalam ataupun diluar pengadilan agar menjamin kepastian hukum. Selain mengenai mekanisme pelaksanaan mediasi, ketentuan yang perlu ditambah adalah mengenai kualifikasi mediator. Mediator berperan sangat penting dalam jalanannya mediasi sehingga mencapai perdamaian bagi para pihak yang bersengketa bisnis.

Our editor speaking at the Jambi University

Published

2023-11-17

Issue

Section

Articles