Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Iklan Berupa Annual Report yang Menyesatkan

Authors

  • Anastasia Situmorang Universitas Jambi
  • Dwi Suryahartati Universitas Jambi

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Iklan, Iklan Menyesatkan

Abstract

Advertising is an effective and important tool for business actors offers the good or services it produces. Advertising has function as a medium for conveying information, as invitations and promises or guarantees used by bussiness actors to promote goods or services in order to attract and persuade consumer attention. Protection Settings consumer advertising is contained in Law No.8 of 1999 on Consumer Protection. The research objective is to see how Misleading Advertising Arrangements in Protection Act Consumer and also what is the legal responsibility of bussiness actors towards misleading advertising. The method used was normative jurisprudence namely by reviewing statutory regulations and other legal materials laws used both primary, secondary, and tertiary. Based on in this study, it is known that bussiness actors do not advertise their goods provide true and incomplete information that is misleading consumers, causing losses due to these advertisements and declared to have violated the provisions in Article 9 Paragraph (1) letter k and Article 10 Paragraph letter c Law No.8 of 1999 concerning Consumer Protection and actors busineses are required to make compensation in accordance with the amount of the loss obtained by consumers due to these advertisements.

 

Abstrak

Iklan merupakan sarana yang efektif dan penting untuk pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang diproduksinya. Iklan mempunyai fungsi sebagai media penyampaian informasi, sebagai ajakan atau undangan dan janji atau jaminan yang digunakan pelaku usaha untuk mempromosikan barang atau jasa guna menarik dan membujuk perhatian konsumen. Pengaturan Perlindungan konsumen periklanan terdapat dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk melihat bagaimanakah Pengaturan Iklan yang Menyesatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan juga bagaimana tanggungjawab hukum pelaku usaha terhadap iklan yang menyesatkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuris normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Penelitian ini difokuskan pada penelitian kepustakaan guna mengkaji bahan-bahan hukum yang digunakan baik primer sekunder maupun tersier. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa pelaku usaha dalam mengiklankan barangnya tidak memberikan informasi yang benar dan tidak lengkap yang menyesatkan konsumen sehingga menimbulkan adanya kerugian akibat iklan tersebut dan dinyatakan melanggar ketentuan dalam pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pelaku usaha diharuskan untuk melakukan ganti rugi sesuai dengan besar kerugian yang didapat oleh konsumen akibat iklan tersebut.

Published

2022-11-21